Gila ! Transaksi Judol Hingga September 2024 Capai Rp600 Triliun

by
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi. (Foto: Setneg)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Komunkasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan kalau transaksi keuangan masyarakat terkait dengan praktik judi online (judol), hingga September 2024 mencapai Rp600 Triliun.Data itu, kata Budi Arie, merupakan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017 hingga 2024.

“Besarnya angka transaksi keuangan terkait judol ini, tidak terlepas dari meningkatkan literasi masyarakat dalam menggunakan dompet digital (e-wallet),” kata Menkominfo Budi Arie sebagaimana dikutip Jumat (18/10/2024).

Terkait data dimaksud, Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp600 Triliun.

“Adanya transaksi keuangan terkait judol hingga ratusan triliun, telah merugikan negara karena tidak memberikan peningkatan ekonomi masyarakat,” sebutnya lagi.

Selain dari sisi nilai ekonomi, praktik judol ditegaskan Menkominfo memberikan dampak psikologi masyarakat bahkan hingga meningkatkan angka kriminalitas.

“Bukan hanya kerugian finansial, judi online berdampak pada aspek psikologis di masyarakat. Yakni mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya,” ujarnya

Untuk itu, Menkominfo Budi Arie meminta masyarakat melaporkan seluruh konten judol ke tiga situs yang tersedia. Pertama, yakni aduankonte.id, kedua situs cekrekening.id, dan yang ketiga ialah situ aduannomor.id.

“Penyediaan kanal aduan masyarakat tersedia melalui kanal aduankonten.id, dan cekrekening.id dan aduannomor.id,” imbuhnya seraya juga menyebut seluruh situs tersebut dapat menampung beragam jenis aduan, mengingat saat ini, perkembangan permainan haram itu kian meresahkan.

Lebih lanjut Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa permainan judi online tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat. Menurutnya, judol merupakan penipuan terbesar dan hanya akan memberikan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia.

“Judi online selain penipuan, dia tidak mencerdaskan, dan tidak membuat orang menjadi lebih sejahtera. Yang ada justru keluarga berantakan, masyarakat berantakan, dan akhirnya ekonomi negara hancur,” pungkasnya. (Ery)