BERITABUA.CO, JAKARTA – Gagasan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) dalam melakukan penguatan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelindung HAM, mendapatkan dukungan positif dari sejumlah daerah, khususnya di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
“Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memiliki peran strategis dalam penyelesaian sejumlah permasalahan yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat. Oleh karena itu, tentunya Satpol PP harus tetap melakukan pendekatan humanis dan selalu menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (6/10/2024), di Jakarta.
Karena itu, lanjutnya, keterlibatan Satpol PP dalam penguatan perlindungan HAM diharapkan mampu menimbulkan dampak postif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.
Sebelumnya Dirjen HAM, Dhahana Putra mengatakan, peran krusial Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah sangat memiliki tanggungjawab besar dalam penegakkan HAM. Mengingat, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terutama dalam melaksanakan ketertiban umum, ketenteraman, serta memberikan perlindungan yang aman bagi masyarakat. Karena itu Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami meyakini, sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” ujar Dhahana dalam kesempatan yang berbeda.
Untuk itu, Dirjen HAM mengakui bahwa pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya atas penguatan HAM bagi Satpol PP. Bahkan sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah juga telah dilakukan sebagai kolaborasi antara KemenkumHAM dan Kemendagri.
Karenanya, lanjut Dhahana, pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas bagi Satpol PP.
“Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis,” jelas Dhahana.
Menurutnya, guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani.
“Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Dhahana juga menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke depan.
“Harapan kami dalam Pilkada serentak ini, wacana penguatan kapasitas bagi Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM, sebaiknya ikut diwacanakan oleh para kandidat Kepala Daerah. Sehingga harapan Satpol PP dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang harmonis antara penegakan hukum dan hak asasi Masyarakat dapat terealisasi,” pungkasnya. Oisa