BERITABUANA.CO, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Depok, telah menetapkan sejumlah lapangan yang dapat dipergunakan Paslon sebagai tempat kampanye terbuka Pilkada Depok 2024.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin menyampaikan, kegiatan kampanye terbuka dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober hingga 23 November 2024.
Terkait masa kampanye terbuka itu, pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota, diberikan kesempatan berkampanye di lokasi yang telah disepakati.
“Ada delapan lapangan yang disepakati bersama, sebagai lokasi kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok,” ujar Willi, Rabu (2/10/2024).
Ada dua kecamatan, tambahnya, yang tidak ada lokasi kampanye terbuka yakni Limo dan Cimanggis.
Secara rinci, Willi menyebutkan untuk lokasi kampanye terbuka yang disepakati adalah, Lapangan Hawai Kecamatan Beji, Lapangan Pusaka Kecamatan Bojongsari, Lapangan Irekap Kecamatan Cilodong.
Selanjutnya, lapangan PLN Kecamatan Cinere, lapangan Jembatan Serong Kecamatan Cipayung, Lapangan PSP Kecamatan Sawangan, Lapangan Mahakam Kecamatan Sukmajaya, dan Lapangan Sukatani Kecamatan Tapos.
“Saat ini, para calon sudah mulai melakukan kampanye secara tatap muka. Kegiatan mereka, harus ada pemberitahuan kegiatan kampanye, kepada Polres tembusan kepada TPU dan Bawaslu,” tutupnya. (Rki)