BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perusahaan asing asal Jerman, yakni PT Siemens Indonesia Pulomas yang bergerak di bidang peralatan kelistrikan diduga telah melakukan wan prestasi terhadap perusahaan pribumi asal Indonesia.
Pasalnya, direksi PT Siemens Indonesia ditengarai sengaja tidak mau menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa alat konstruksi terhadap PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) sebesar Rp4,5 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PT PSB, Simon Sitinjak kepada wartawan, Kamis (26/9/24) di depan kantor PT Siemens Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 67-68 Kayu Putih, Jakarta Timur.
“Saya pimpinan PT Putra Sukses Bersaudara selaku pemilik scaffolding sebanyak 33.457 batang sesuai audit independen yang disewa dan dipergunakan oleh PT Siemens Indonesia di proyek shell LNG-Canada sampai hari ini sama sekali belum melakukan pembayaran sewa dan mengembalikan material scaffolding milik perusahaan saya,” ucap Simson Sitinjak, Kamis (26/9/24).
Namun, sambung Simson, manajemen PT Siemens Indonesia yang menyatakan seolah-olah akibat bentrok massa scaffolding, pihak Siemens Indonesia harus membayar Rp4,5 miliar itu merupakan kebohongan publik.
“Padahal kenyataannya sampai saat ini PT Siemens Indonesia tidak pernah membayar uang sewa scaffolding sebesar Rp4,5 miliar. Bahkan material scaffolding sampai saat ini juga tidak dikembalikan,” ujar pria asal Sumatera Utara ini.
Dia pun juga menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang didirikan oleh Werner Von Siemens pada tahun 1855 di Jerman tersebut, telah mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.
“Saat itu manajemen PT Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan juga akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Simson juga membeberkan bahwa PT Siemens Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel telah memerintahkan kepada para tergugat (PT Siemens Indonesia) untuk membayar sewa kerugian PT Putra Sukses Bersaudara sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik perusahaan kami sebanyak 33.457 batang,” tandasnya.
Meski demikian, pihak PT Siemens Indonesia hingga kini belum memberikan penjelasan resminya terkait dugaan wan prestasi tersebut. Oisa







