BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang bapak dan anak, dimana keduanya sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Polsek Taman Sari. Keduanya ditangkap bukan lantaran diburu sebagai pengedar narkoba, tapi justru ditangkap karena kasus penganiayaan terhadap seorang yang dianggap telah membohonginya.
Karuan, korban penganiayaan yang berinisial LN (46), langsung melaporkan hal itu ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, karena korban babak belur dihajar pelaku yang nota bene bapak dan anaknya.
Menurut cerita Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Rabu (18/9/2024), tersangka bapak dan anak itu masing-masing berinisial EH (58) dan EW (32). Penganiayaannya itu sendiri terjadi Rabu (14/9/2024) lalu.
Penyebab dianiaya, jelas Kapolsek, karena korban batal membeli sabu seharga Rp 500 ribu kepada kedua pelaku bapak dan anak itu.
“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata Kapolsek.
Nah, dihari kejadiannya itu, masih cerita Kapolsek, korban yang hendak pulang berpapasan dengan kedua pelaku. Pelaku EW langsung memiting korban dan terjadilah penganiayaan.
“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban. LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menindaklanjuti hal tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (23/8/2024). Pria EH ditangkap di rumahnya, sedangkan pria EW ditangkap di kamar hotel.
“Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kds)