Sadis, Ibu Penyiksa 2 Anak Tirinya Ditetapkan Tersangka

by
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polisi telah menetapkan DM (26) sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap 2 anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (16/9/2024).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini telah ditangani secara intensif oleh Unit PPA (pelayanan perempuan & anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Kasusnya telah ditangani oleh unit PPA, sedang status DM itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lukman saat menyampaikan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024) malam.

Dia mengungkapkan, kekerasan terhadap NRA dan MAA dilakukan karena kesal terhadap keduanya.

“Pelaku (DM) kesal karena para korban sering mengganggu anak kandungnya (hasil pernikahan dengan ayah korban) dengan cara mencubit tubuh secara berulang dan memukul korban dan membenturkan kepala korban ke dinding” bebernya.

Ia menuturkan, jika ayah korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja di luar kota.

“Ayah korban bekerja di luar kota yakni Indramayu,” tukasnya.

Untuk kondisi para korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Koja.

“Untuk kedua korban hari ini masih di RS Koja dan yang satu dalam proses operasi karena pendarahan pada otaknya. Tadi sudah bertemu dengan dokter dan P3A ditemani oleh ayah korban,” ungkapnya.(CS)