MK Tolak Uji Materi Novel Baswedan Soal UU KPK 

by
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Secara pribadi sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Namun, Novel menyampaikan sejumlah catatan penting. Kata dia, pertimbangan MK mengenai perubahan batas usia yang dilakukan berulang kali berkaitan dengan KPK.

“Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya, dan segala dalil yang disampaikan dari kami selaku Pemohon itu disepakati dipahami oleh para hakim, dan tentunya menjadi berbeda ketika ada putusan yang menolak dari apa yang kami ajukan,” jelas Novel.

Novel mengatakan ada hakim MK Arsul Sani yang berbeda pendapat atau dissenting oponion terhadap putusan MK itu. Novel berharap putusan MK ini dapat menjadi catatan bagi panitia seleksi KPK.

“Ya tentunya (diharapkan jadi catatan), sejak awal saya menyampaikan ke publik bahwa kita ingin semakin banyak orang ikut mengawasi sehingga pansel bisa melakukan tugasnya dengan baik,” tuturnya.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

“Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Suharyoto menyatakan bahwa MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK. (Ram)