Dukung Pembangunan IKN, Kemenhub Adendum Konsesi Pelayanan Jasa di Pelabuhan Balikpapan

by
Usai penandatanganan adendum, kedua belah pihak foto bersama dengan Dirjen Hubla, Capt. Antoni Arif Priadi (kanan). (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Bharto Ari Raharjo selaku Pihak Pertama dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services, Adi Darma Shima, selaku Pihak Kedua, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, Capt. Antoni menyampaikan apresiasinya terhadap ditandatanganinya addendum konsesi ini, yang menurutnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Balikpapan.

Capt. Antoni menyebutkan, adendum yang ditandatangani pada merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic & Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Indika Logistic & Support Services di Pelabuhan Balikpapan, yang telah ditandatangani pada 23 Maret 2023 lalu.

Perjanjian Konsesi tersebut, menurut Capt. Antoni, ditandatangani sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi di Pelabuhan Balikpapan.

“Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut,” tandasnya.

Capt. Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.

“Dan Alhamdulllah proses penandatanganan Adendum dimaksud telah terselenggara,” ujarnya seraya mengungkapkan beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 tahun, fee konsesi sebesar 3,00% (tiga persen) dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi dikembalikan kepada Penyelenggara Pelabuhan.

Hal tersebut dilaksanakan, tambah Capt. Antoni, sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT. Indika Logistic & Support Service.

“Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan, serta mampu menggerakan perekonomian secara nasional, terutama bagi masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur dan sekitarnya,” pungkasnya. (Yus)