BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal HAM pada Kemenkumham, Dhahana Putra menyatakan prihatin dengan maraknya perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Menurutnya, perundungan di PPDS akan menciptakan
kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.
“Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2024), di Jakarta. .
Dia merasa khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanya
kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan
kepada pasien berpotensi tidak optimal.
“Karena itu, kami sangat mendukung langkah Menteri Kesehatan yang tidak
membiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur,”
kata Dhahana menambahkan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengatakan, upaya Menteri Kesehatan untuk
tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1).
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk
tindakan perundungan.
“Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon
dokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakan
perundungan,” terangnya.
Karena itu Direktur Jenderal HAM sangat mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan
terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Kendati demikian, menurutnya, penting untuk memastikan agar regulasi ini
dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini di
PPDS.
“Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalam
menerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya
perundungan,” jelas Dhahana.
Selanjutnya, dia juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengah
menempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalam menjalani studi.
“Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikan
dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi
kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja
yang bebas dari perundungan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto juga turut pengecam keras tidakan perundungan yang dialami para calon dokter spesialis tersebut.
“Tentu kita turut mengecam keras setiap bentuk perundungan, hal ini akan menjadi contoh buruk yang pada akhirnya mencederai nilai-nilai hak asasi manusia dilingkungan pendidikan, khususnya bagi para dokter yang akan menjalani pendidikan PPDS,” kata Joko Martanto menambahkan. Oisa