Gedung DPR Sudah Aman Terkendali, Dasco: Revisi UU Pilkada Batal dan Tetap Berlaku Putusan MK

by
Demo mahasiswa dan elemen masyarakat di pintu gerbang Pancasila Gedung DPR RI. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Situasi Gedung DPR sudah aman terkendali. Ribuan massa dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang sejak pagi menggelar demo tolak revisi UU Pilkada, sudah membubarkan diri. DPR pun melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sudah memastikan bahwa revisi tersebut batal, dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi demo itu sempat ricuh, pagar gedung DPR di pintu masuk gerbang Pancasila dijebol para demonstrans. Namun sesuai ketentuan batas waktu demo, aparat polisi berhasil membubarkan massa, dengan cara menyemprotan air dari mobil taktis water cannon.

Penyemprotan itu dilakukan pada sekira pukul 19.20 WIB. Api api dari ban yang dibakar massa pun mati disemprot water cannon.

Polisi juga membentuk barisan dengan tameng dan mengarahkan massa dari depan gedung DPR ke Flyover Jalan Gerbang Pemuda. Massa pun terlihat mundur ke arah Jalan Gerbang Pemuda.

Sekelompok massa terlihat pergi dengan motor dan angkot meninggalkan area tersebut. Barisan polisi terus berjalan ke Jalan Gerbang Pemuda untuk membubarkan massa.

Selain itu, polisi juga telah membubarkan massa yang sempat masuk ke Tol Dalam Kota. Kini, ruas Tol Dalam Kota sudah steril dari massa demo.

Meski demikian, Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota di depan DPR masih ditutup. Kendaraan belum dapat melintas.

Untuk diketahui, demo di Gedung DPR ini dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. Ketua Harian Partai Gerindra ini pun menepis jika revisi UU (RUU) Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Sebenarnya kalau kita ngomong revisi UU Pilkada ini hanya kepentingan Koalisi Indonesia Maju ya tidak juga. Karena yang pertama fokus kita adalah bagaimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota itu karena kemudian putusan MK ini juga menjadi berubah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Aturan Pilkada 2024 mengikuti putusan MK bukan hanya berdampak kepada KIM. Koalisi lain, menurut Dasco, juga akan berdampak di wilayah-wilayah pilkada.

“Nah itu tidak hanya dialami oleh Koalisi Indonesia Maju, tapi yang tidak masuk koalisi nanti bisa dilihat bahwa sedikit banyak tatanan di pilkada-pilkada itu berubah,” ujarnya.

Menurut Dasco, partai politik yang memiliki atau tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan jagoannya. Hal tersebut yang dinilai menjadi poin perubahan koalisi di pilkada.

“Karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini karena dia nggak cukup, karena putusan putusan MK ya dia bisa mencalonkan dia berpikir ‘ah saya majuin calon saya’ kan begitu. Nah ini karena waktunya sempit, yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini bisa menjadi terganggu,” imbuhnya.

Sekarang ini, kata Dasco, sudah selesai sidang tidak memenuhi qorum. Artinya sidang revisi itu sudah tidak bisa dilakukan, dan yang berlaku itu putusan MK. (Kds)