GUNA mereduksi keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian di Polda Metro Jaya, bagian Wasidik Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan sejumlah terobosan dan inovasi.
Terobosan yang dilakukan bagian Wasidik Ditkrimum yaitu melakukan sinergitas dengan bagian pengaduan internal seperti ltwasda dan bidang Propam. Hal ini untuk menyamakan persepsi terkait Dumas yang disampaikan sejumlah pihak yang berperkara baik pelapor dan terlapor.
Selain itu, Bag Wasidik Polda Metro Jaya berkoodinasi dan menjalin kerja sama dengan Kompolnas RI dan Ombudsman RI sebagai lembaga resmi pengawas eksternal Polri dan Kemenpolhukam RI.
Sebab kondisi saat ini terjadi tumpang tindih penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga;
1. Masih banyak Dumas yang terjadi saat ini oleh para pihak yang berperkara merasa tidak puas atas penanganan perkara oleh penyidik di lingkungan Direktorat Reskrimum Poda Metro Jaya.
2. Masih adanya protes / kurang puas dari para pihak yang berperkara, jika mereka adalah di posisi sebagai pelapor / korban dan kemudian perkaranya diberikan kepastian hukum oleh penyidik yang menangani perkaranya berupa Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan (SP 3) maka dia akan akan membuat surat Dumas. Demikian juga sebaliknya jika mereka di posisi sebagai terlapor dan kemudian hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan selanjutnya oleh penyidik dinaikkan ke tahap penyidikan dan kemudian terlapor ditetapkan menjadi tersangka dengan alasan sudah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti maka dia juga akan protes kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, sehingga mereka yang berperkara baik pelapor maupun terlapor akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada semua fungsi pengawasan baik di internal Polda Metro Jaya seperti ; Wassidik, Propam, Itwasda dan Bidkum maupun fungsi pengawas di luar Polri seperti Kompolnas RI, Ombudsman RI dan Kemenkopolhukam RI.
3. Terhadap masyarakat yang merasa tidak puas dengan adanya penanganan perkara oleh penyidik di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, sehingga masih timbul banyaknya Dumas yang dilaporkan kepada fungsi pengawas di internal Polri maupun di eksternal Polri.
4. Dengan banyaknya Dumas tersebut, di internal Polri sendiri, fungsi pengawasan di lingkungan Polda Metro Jaya masih terjadi adanya tumpang tindih dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, contoh ; Para Pendumas tidak puas hanya mengadukan permasalahannya ke satu fungsi pengawas saja, namun 1 (satu) Dumas yang dibuat oleh pihak yang berperkara dilaporkan ke seluruh fungsi pengawasan,. sehingga para fungsi pengawas seluruhnya akan melakukan klarifikasi dan asistensi maupun audit investigasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.Dengan adanya kondisi tersebut akan memperlambat dalam penanganan dumas itu sendiri oleh para pengawas, dan juga penyidik tidak akan fokus dalam menangani perkara tersebut karena sibuk fokus dipanggil sana sini oleh seluruh fungsi pengawasan Internal Polda Metro Jaya dan juga dipanggil klarifikasi oleh fungsi pengawasan di luar Polda Metro Jaya yaitu Kompolnas RI, Ombudsman RI dan juga dari Kemenkopolhukam RI.
5. Akibat dari masih adanya indikasi tumpang tindih dan duplikasi penanganan dumas tersebut, sehingga dampaknya yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, kenapa demikian karena perkara pidana dalam Laporan Polisi (LP) yang sesungguhnya yang seharusnya akan ditangani oleh penyidik secara cepat akan berakibat terjadi keterlambatan tidak sesuai harapan. Akibatnya lagi Dumas tersebut tidak tertangani dengan cepat karena para penyidik tidak fokus menyelesaikan perkaranya.
6. Dampaknya lagi jika Dumas tersebut tidak tertangani dengan baik oleh fungsi pengawasan penyidik, masyarakat mengadunya akan ke medsos “No Viral No Justice”.
Melihat situasi dan kondisi tersebut di atas, maka Bag Wasidik melakuan ;
1. Keterpaduan dan sinergitas di semua fungsi pengawasan dan stake holder lainnya, dengan membuat program One Gate Sistem, sehingga Dumas tertangani dengan cepat sesuai harapan masyarakat.
2. Membuat Program pelatihan peningkatan kemampuan personil baik terhadap penyidik dan fungsi pengawas penyidik di tingkat Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya, tentang pentinganya pelayanan masyarakat dengan respon cepat.
3. Sosialisasi penyampaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui jalur yang benar dan terarah, sehingga Dumas dapat tertangani dengan baik.
*AKBP Dr. Ali Zusron, SH, MH* – (Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya).