Ribuan Lebih Warga Binaan Pemasyarakatan Kanwil Kalteng Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI Ke-79

by
by
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo yang didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto saat menyerahkan secara simbolis SK remisi umum tersebut. (Foto: Humas Kanwil)

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Sebanyak 3.412 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah mendapat Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo yang didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto telah menyerahkan Remisi Umum kepada ribuan lebih warga binaan tersebut.

Penyerahan Remisi dilaksanakan usai pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu (17/08/2024).

Adapun Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2024 itu diserahkan secara simbolis kepada 4 (empat) orang perwakilan Narapidana/Anak Binaan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan LPKA Kelas II Palangka Raya.

Plt. Kepala Kanwil Kumham Kalteng, Joko Martanto mengatakan, penyerahan Remisi Umum dalam rangka peringati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Jadi, pemberian Remisi Umum ini merupakan hak mereka yang dilakukan setiap menjelang HUT Kemerdekaan RI,” ujar Joko Martanto usai mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI ke-79 di Kantor Gubernur Kalteng.

“Dan pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi remisi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujarnya.

Menurut Joko, hal ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak Narapidana yang sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan integrasi meliputi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Oisa