Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Nusa Tenggara Timur Miliki 16 TPS Loksus

by
Media Gathering yang digelar KPU NTT, terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2024, terdapat 16 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna saat Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi NTT, di aula KPU NTT, Sabtu (16/8/2024).

“Kami sudah tetapkan jumlah DPS di NTT sebanyak 3.993.874 pemilih, sekitar 2.970 pemilih diantaranya berasal dari TPS Lokasi Khusus (loksus),” jelas Jemris Fointuna.

Dijelaskan Jemris Fointuna, untuk TPS Loksus di Provinsi NTT sendiri sebanyak 16 TPS, tersebar di 14 kabupaten/kota,diantaranya ada dua di Kabupaten Belu dan dua lagi di Kota Kupang.

“Untuk 16 TPS Loksus ini, berada di lapas sebanyak 10 TPS, lima TPS di Rutan dan satu TPS di Unhan,” papar Jemris Fointuna.

Lebih lanjut dikatakan, dari jumlah 3,993.874 pemilih tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.961.447 orang dan pemilih perempuan lebih banyak, yakni 2.032.4427 orang., tersebar di 9.866 TPS, 3.442 desa/kelurahan atau 316 kecamatan di 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT.

“Dari 3.993.874 pemilih terdapat 54.858 pemilih yang berkebutuhan khusus dalam enam kategori disabilitas yaitu fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra,” urai Jemris Fointuna.

Dari data rekapitulasi DPS yang ditetapkan KPU Provinsi NTT, diketahui jumlah pemilih terbanyak yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 351.020 pemilih, terdiri dari 171.813 pemilih laki-laki dan perempuan ada 179.207 pemilih.

Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Sumba Tengah, dengan jumlah 58.173 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 29.551 orang dan pemilih perempuan berjumlah 28.622 orang.

Pada kesempatan tersebut, Baharuddin Hamzah, Kadiv Sosialisasi Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM pada KPU Provinsi NTT mengakui, banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya penurunan jumlah pemilih, diantaranya faktor teknis dan kerangka hukum yang menyulitkan pemilih.

“Kami akan melakukan riset dan survei, untuk menentukan sebuah sistem atau formula untuk mengetahui alasan mendasar, terjadinya penurunan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 dan pada pemilu 2019,” kata dia.

Menurut Baharuddin, dari dugaan sementara bisa dikarenakan pemilih tidak suka terhadap paslon yang ada, atau karena jarak TPS yang jauh, tidak pernah mengikuti sosialisasi atau bahkan karena pemilih memilih tidak ikut pemilu. (iir).