Jelang Jatuh Tempo, BKD Depok akan Jemput Bola Pembayaran PBB P2

by
Kabid Pajak Daerah II BKD Depok M. Reza (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), hingga tanggal 31 Agustus 2024.

Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Rabu (14/8/2024).

Sebagai upaya jemput bola, tambahnya, jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif, yang melibatkan Kejaksaan selaku pengacara negara.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran, dengan merangkul berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain,” terangnya.

Reza menyampaikan, hingga triwulan II, perolehan pajak mencapai Rp183 miliar dari target Rp393 miliar, yang telah ditetapkan pada akhir tahun, sebelum target perubahan.

“Data tersebut, fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis, target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” pungkasnya. (Rki)