Pesan Komisi III DPR ke Polda Sumbar : Jangan Tunda Usut Kasus Kematian Afif Maulana

by
Komisi III DPR RI saat menerima audiensi dengan Tim Kuasa Hukum beserta Keluarga Almarhum Afif Maulana. (Foto : Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI menerima audiensi tim kuasa hukum Almarhum Afif Maulana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). Menanggapi audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, Polda Sumatera Barat, dan Polres Padang untuk secepatnya mengeluarkan surat izin ekshumasi pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan, di mana selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Adapun kematian Afif Maulana (13) memunculkan memunculkan dugaan mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.

Karena itu, tak ingin memperpanjang polemik, Dasco berhasil mendorong pihak terkait untuk mengeluarkan surat izin ekshumasi. Selanjutnya, dirinya bersama dengan jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyerahkan surat tersebut secara langsung kepada tim kuasa hukum beserta keluarga Almarhum Afif Maulana.

“Jangan sampai waktu ini terbuang terlalu lama. Takutnya nanti (masa ekhumasi) ‘expired’. Saya sudah berkoordinasi dan saya minta surat itu dibawa langsung ke sini (DPR),” ucap Dasco di dalam rapat audiensi tersebut.

Usai menyerahkan surat, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyakinkan bahwa DPR RI melalui Komisi III DPR RI akan terus mengawal penuntasan kasus kematian Afif Maulana. Sebab itu, dirinya mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat untuk tidak melakukan ‘undue delay’ (penanganan kasus yang berlarut).

“Saya sudah sampaikan kehadiran Polda Sumatera Barat di sini untuk memenuhi kewajibannya, terutama soal surat ekshumasi. Jangan sampai di forum ini terjadi perdebatan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI serius mengawal pengusutan kasus kematian Afif Maulana. Sebab itu, dirinya mengingatkan pihak Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) agar tidak menunda proses pengusutan kasus tersebut, di mana satu di antaranya adalah proses ekshumasi.

“Kita akan kawal proses ekshumasi ini. Nanti (akan ada) kuasa hukum yang hadir mewakili pihak keluarga di sana. Pun, teman-teman media juga bisa menyaksikan secara langsung proses ekshumasi ini. Adapun persoalan lain, kami tetap menerima masukan dan kami akan juga teruskan kepada Polda (Sumbar),” tegas Habiburokhman di depan para awak media usai agenda audiensi dengan Tim Kuasa Hukum beserta Keluarga Almarhum Afif Maulana.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak keluarga dari Afif Maulana mengungkapkan rasa syukur atas dukungan Komisi III DPR RI. Guna mempercepat pengusutan, pihak kuasa hukum Afif Maulana juga membentuk tim independen. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi penundaan sekaligus kealpaan selama proses pengusutan kasus berlangsung.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tidak kunjung mengeluarkan surat persetujuan izin untuk melakukan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif Maulana. Padahal, surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan.

Mengetahui hambatan tersebut, DPR RI segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Upaya ini dilakukan agar pengusutan kasus tersebut tidak berlarut memakan waktu yang lama. (Jim)