Dirjen HAM Ingatkan Ratusan Produk Hukum Daerah Belum Sesuai HAM

by
by
Dirjen HAM pada Kemenkumham, Dhahana Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra menegaskan, salah satu problematik perundang – undangan kita adalah masih banyaknya produk hukum di daerah yang dipandang belum memiliki prespektif HAM.

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” ungkap Dhahana Putra yang dilansir melalui Humas Dirjen HAM, Jum’at (2/8/2024), di Jakarta.

Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), serta Komnas Perempuan hingga Tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM.

Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum.

“Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya.

Meski demikian Direktur Jenderal HAM menyatakan, pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah.

Bahkan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Karena itu Dirjen HAM menyampaikan keinginannya terkait rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan atas materi atau substansi HAM.

“Hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman soal substansi HAM bagi para penyusun produk hukum,” kata Dhahana menandaskan.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, Kemenkumham juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui Permenkumham ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM.

“Mengingat salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan berperspektif HAM,” tegas Dhahana dimana produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

Dengan adanya Permenkumham terkait pengarusutamaan HAM ini, dia berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Sehingga ditargetkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Merespon hal tersebut, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko Martanto langsung memberikan arahan kepada perancang perundang-undangan Kanwil untuk segera menelaah serta berkoordinasi dengan Pemda terkait produk hukum daerah yang dinilai belum bernuansa HAM.

“Tentu kita harus selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan substansi HAM sudah termuat di dalamnya,” ujar Joko Martanto. Oisa