BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tim patroli presisi Polda Metro Jaya mengamankan 2 pemuda yang hendak tawuran di Pluit Selatan Raya dan Muara Baru pada Rabu (10/7/2024) dini hari.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan kedua tersangka yakni MJ (21) dan MRA (23).
“Awalnya tim patroli Presisi Polda Metro Jaya menjumpai segerombolan anak muda yang mengendarai sepeda motor,” kata Ady saat menyampaikan rilisnya, Jumat (26/7/2024).
Ia menjelaskan, gerombolan itu dibubarkan dan berhasil menangkap dua orang tersebut.
“Dua orang itu sudah diamankan dan mengaku hendak mencari lawan ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraannya, didapati 2 senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan tawuran.
“Kami amankan 2 unit sepeda motor dan 2 bilah celurit,” tukasnya.
Kedua tersangka kini telah mendekam di tahanan Polsek Metro Penjaringan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(CS)