BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik pinjam-nama atau Nominee, yang saat ini marak terjadi.
Praktik pinjam-nama atau yang disebut nominee sendiri merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dalam membuat sebuah usaha.
“Karena itu, secara tegas, ia turut mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Bali, untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Adhi dalam keterangan persnya, dikutip Senin (22/7/2024).
“Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di tanah air ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu turut mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus dapat menyosialisasikan secara masif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali. Menurutnya, masih banyak upaya yang sah dan legitimate yang dapat ditempuh di dalam hal kepemilikan tanah.
“Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi. Karena apa? Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee di tanah air,” pungkasnya. (jim)