Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Asistensi Teknis Penelusuran Paten dan Paten Drafting

by
by
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kalteng, Gunawan saat memberikan sambutan mewakili Plt Kepala Kanwil Kalteng, Joko Martanto (Foto: Humas Kanwil)

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menggelar kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran/ Pemanfaatan Informasi Paten dan Drafting dalam memberikan perlindungan hukum bagi karya intelektual masyarakat, Kamis (18/7/2024).

Adapun kegiatan yang berlangsung di Ballroom Best Western Hotel, Palangka Raya, Kalteng tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif.

Terkait hal itu, Plt.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Gunawan menyampaikan pentingnya perlindungan Paten terhadap setiap Invensi yang dihasilkan dan berguna bagi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman Informasi Paten dan penelusuran Paten itu sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan, termasuk juga para Inventor khususnya di wilayah Kalimantan Tengah demi meningkatkan pelindungan Paten di wilayah.

“Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sebagai perpanjangannya dalam rangka meningkatkan jumlah paten dalam negeri yang dilindungi adalah melaksanakan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting,” kata Gunawan saat membacakan sambutan tertulis Plt.Kepala Kanwil Kumham Kalteng, Kamis (18/7/2024).

Selanjutnya dia juga mengharapkan, adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan inventor/ masyarakat dalam melakukan penelusuran Paten maupun drafting paten.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait Penelusuran/Pemanfaatan Informasi Paten dan Paten Drafting,” ujarnya.

Diungkapkan, Kekayaan Intelektual, khususnya Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten. Dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan.

Penelusuran yang dilakukan, lanjut Gunawan, harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog.

Karena itu, dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.

Adapun kegiatan tersebut mengundang 4 orang narasumber dari Ditjen KI dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri dari berbagai Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya. Oisa