Pengamat Hukum Desak Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Timah Tbk

by
by
Kantor Pusat PT Timah Indonesia Tbk (Foto:ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Masing – masing adalah tersangka Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.

Kedua tersangka tersebut merupakan tersangka perkara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum merasa perlu melakukan penahanan dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sampai saat ini tim penyidik belum memandang perlu dilakukan penahanan, mungkin dengan berbagai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini kepada wartawan, Selasa (16/7/24), di Jakarta.

Berdasarkan informasi, pebisnis maskapai penerbangan komersil itu kabarnya masih berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Hendry Lie dan Rusbani alias Bani, merupakan salah satu bagian dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi PT Timah Tbk tersebut.

Dari semua tersangka tersebut, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dan satu tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka lain, termasuk Harvey, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Dr Abdul Hadjar Fickar mengatakan, semestinya tersangka perkara korupsi, seperti Hendry Lie maupun Rusbani alias Bani ditahan, minimal tahanan kota dan dilakukan pencekalan.

Karena patut diduga kedua tersangka itu, telah merusak lingkungan akibat pertambangan dan merugikan keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Apalagi khusus untuk tersangka Bani, tim penyidik Pidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini ( Kamis, 11/7) sudah dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo,” ungkap Kasubdit Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Arif Budiman yang dikonfirmasi secara terpisah.

Dengan melakukan pencekalan dan penahanan kota terhadap tersangka Hendry Lie dan tersangka Bani, sambung Fickar, penyidik dapat meminimalisir kemungkinan kedua tersangka menghindari dari proses hukum.

“Seharusnya penyidik tegas melakukan penahanan kota,” tegas Fickar Hadjar. Oisa