Politikus Ini Geram Dengan Perpres 75/2024, HGU di IKN Nyaris Dua Abad

by
Jacobus Mayong Padang (Kobu). (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Politisi sekaligus eks anggota DPR RI Jakobus Kamarlo Mayong Padang mengkritik Hak Guna Usaha atau HGU di Ibukota Negara (IKN) yang diberikan kepada investor hingga 190 tahun. Ia mengaku kaget dengan kebijakan tersebut dan disebutnya kebijakan “gila-gilaan”.

“Yang membuat saya kaget karena dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu , investor mendapat kesempatan memanfaatkan lahan selama 190 tahun untuk tahap masing-masing 95 tahun. Ini kebijakan gila-gilaan ,”kata Jacobus yang dihubungi dari Jakarta di Toraja, Sulawesi Selatan, Senin(15/7/2024).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin agar investor bisa mendapat HGU di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Jumat (12/7/2024), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

Sebuah media online dalam beritanya mengatakan, Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru diteken Presiden Jokowi, sangat memanjakan investor. Diberikan hak guna bangunan hingga 190 tahun atau hampir 2 abad.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus PLT Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengatakan Perpres tentang Percepatan IKN, mengatur HGU hingga 190 tahun bagi investor yang masuk ke IKN. Hal ini dirumuskan OIKN lama, sehingga bukan barang baru.

“Dulu sudah siap, disiapin Pak Kepala otorita yang lalu (Bambang Susantono). Bukan baru saja. persiapannya sudah lama,” kata Basuki di Jakarta, baru-baru ini.

Basuki menjelaskan, poin penting dari Perpres No. 75/2024 itu adalah adanya kejelasan hak atas tanah, baik bagi OIKN, investor, hingga masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan IKN.

Lebih jauh Jacobus mengatakan, di negeri ini banyak sekali kaum marhaen kehilangan tanah karena terpaksa menjual tanah nya dan juga karena dipaksa menjual tanahnya.

“Eh, investor malah diberi konsesi selama mau dua abad ,190 tahun . Itu kan benar-benar langkah yang sangat, sangat luar biasa dari seorang presiden yang menurut konstitusi diamanatkan untuk melindungi seluruh rumah darah dan seluruh rakyat Indonesia,”kata Kobu, sapaan Jacobus Kamarlo Mayong Padang.

Kebijakan memberi izin agar investor bisa mendapat HGU di IKN hingga 190 tahun menurut pandangan Kobu sama saja seperti yang terjadi di masa silam dimana rakyat ditekan tetapi disisi lain memberi fasilitas kepada golongan tertentu.

Kobu yang menjadi Sekretaris Fraksi PDI P DPR RI mengaku geram dengan pemberian ijin HGU di IKN untuk investor hingga 190 tahun.
“Percuma setiap upacara resmi ada pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945,” kata Kobu.

Politikus yang dikenal merakyat ini dan pernah melakukan langkah-langkah kontroversial semasa menjadi anggota DPR RI berharap, DPR RI yang mewakili kepentingan seluruh rakyat Indonesia tidak tinggal diam . Tetapi bereaksi memprotes Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu . “Kalau tidak, berarti DPR juga membiarkan permasalahan HGU di IKN gila-gilaan,”imbuhnya.

DPR sebut Kobu harus benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. (Asim).