Anggota TNI dan Polri Masih Aktif Bisa Menduduki Jabatan di Kementerian

by
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Anggota TNI dan Polri yang masih aktif bisa mengisi jabatan di Kementerian. Hal ini tertuang dalam RUU TNI dan Polri yang saat ini sedang dibahas. Demikian diungkapkan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto kepada wartawan di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hadi menjelaskan, TNI-Polri aktif nantinya akan bisa menjabat di kementerian jika RUU ini sudah selesai dibahas menjadi UU.

“Dalam pembahasan nanti, diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga dan kebijakan presiden,” kata Hadi.

Menurut Hadi tentara aktif yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang dibawah Kemenko Polhukam. Nantinya tentara itu akan disesuaikan dengan aturan kementerian lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki kementerian lembaga.

“Contohnya KKP ini belum dalam pembahasan ini suatu contoh, di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya, ini salah satu contoh, namun belum sampai pembahasan, nanti arahnya ke mana,” ucapnya.

Saat ini Kemenko Polhukam menggelar dengar pendapat publik terkait RUU TNI dan RUU Polri. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga lembaga terkait.

Hadi mengatakan agenda ini ditujukan agar rencana revisi UU TNI dan Polri mendapat masukan dari publik. Dia mengatakan masukan publik penting dalam proses revisi UU TNI dan Polri.

“Oleh karena itu, pada hari ini diselenggarakan dengar pendapat publik yang mengundang berbagai perwakilan representasi masyarakat yang terdiri dari akademisi, LSM, NGO, serta jurnalis pers dan juga dihadiri kementerian lembaga terkait,” kata Hadi tadi. (Kds)