Mulai 17 Oktober 2024 Diberlakukan “Sertifikasi Logistik Halal”

by
CEO SCI, Setijadi. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mulai 17 Oktober 2024 diberlakukan “Sertifikasi Halal Logistik”, tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, titel, restoran, dan lainnya.

“Kalangan industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024,” ujar CEO Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi dalam keterangan persnya kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Namun demikian, jelas Setijadi, kehalalan produk diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain. Pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan untuk implementasi dalam tenggat waktu yang tersisa sekitar 3 bulan ini,” ucapnya.

Dikatakan, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

“Jehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya,” tandas Setijadi.

Ia menyebutkan, PP No. 39/2021 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Contoh lainnya, penahapan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan pada 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.

Berkaitan dengan hal itu, tuturnya, Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) Rizki Eri Utomo mengatakan berdasarkan pengalaman waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi logistik halal mencapai hingga 6 bulan. Hal ini tentu mengkhawatirkan mengingat batas waktu yang sudah dekat.

Sebagai solusi, lanjut Setijadi, AHLI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan pelabuhan.

Pendampingan Logistik Halal

Lebih lanjut Setijadi menuturkan, dalam upaya membantu industri mengimplementasikan wajib halal logistik, SCI dan AHLI akan menggelar Workshop Persiapan Implementasi Logistik Halal di Jakarta pada 16-17 Juli 2024 untuk memberikan pemahaman mengenai konsep logistik halal, sistem jaminan halal, dan strategi penanganan produk dengan prinsip-prinsip halal.

Pada workshop itu, tambahnya, perusahaan akan mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi logistik halal, penerapan praktis dan manajemen sertifikasi logistik halal, proses pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikasi logistik halal, serta prosedur pasca-sertifikasi logistik halal.

“Informasi workshop itu dapat diperoleh melalui Sekretariat SCI No. WA 0821 1515 9393,” pungkasnya. (Yus)