Meski Terlambat, KPPI Tetap Apresiasi Keputusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari KPU

by
Presidium KPPI Kanti W. Janis. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua sekaligus sebagai Anggota KPU, diapresiasi pegiat hak perempuan dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis.

Kanti selaku Ketua Presidium KPPI dihubungi Singgalang, Jumat (5/7/2024) menilai sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari sudah tepat.

Namun, Kanti menyebut pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir. “Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain,” katanya.

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim dapat berperspektif gender, sehingga kasus serupa tak kembali terulang. Dia juga mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual.

“Kami berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan. Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menilai bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap Hasyim merupakan langkah yang wajar, mengingat berbagai sanksi lain yang telah diterimanya.

Di sisi lain, Hurriyah juga mempertanyakan apakah DKPP akan berani menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kasus serupa yang tak disorot oleh publik. “Menurut saya perlu diperiksa kembali apakah DKPP akan menerapkan sanksi yang konsisten terhadap kasus kekerasan seksual lain,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang etiknya, telah memutuskan pemecatan tetap untuk Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU, terkait kasus dugaan asusila. Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam Sidang Pembacaan Putusannya di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (4/7/2024). (Ery)