BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Guna meningkatkan pelayanan dibidang hukum, khususnya menyangkut inventarisasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi bersama Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan rapat yang berlangsung, Rabu (26/6/2024) kemaren membahas berbagai isu strategis terkait potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang makin berkembang. Apalagi, Kabupaten Barito Selatan merupakan salah satu stakeholder yang aktif diberbagai kegiatan dan kontes, baik yang berskala nasional maupun internasional.
Adapun Kanwil Kalimantan Tengah mengirimkan timnya yang terdiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Gunawan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto, Analis Kekayaan Intelektual, Mariani, Oktavriana Ekasari, dan Analis Hukum Ahli Pertama, Anggi Febrina Venifera.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Manat Simanjuntak mengatakan, Kabupaten Barito Selatan memiliki keanekaragaman KIK khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang masuk dalam klasifikasi tarian.
“Bahkan kami merasa bangga, karena di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan terdapat salah satu pegawai yang juga merupakan pelaku seni aktif dalam ikut menjaga dan melestarikan budaya seni. Dan pelestarian seni tari tersebut juga dilakukan pengembangan koreografi dengan kreatifitas yang dimilikinya”, ungkap Manat dalam rapat koordinasi tersebut.
Ditambahkan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan juga selalu berhasil menorehkan berbagai prestasi yang membawa harum negara Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa berbagai kekayaan budaya yang dimiliki Provinsi Kalimantan Tengah patut menjadi perhatian, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dan salah satu bentuk perhatian tersebut, menurutnya, dengan melakukan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual baik Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal.
Selanjutnya, Manat mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Pj. Bupati Kabupaten Barito Selatan yang selalu mendukung berbagai terobosan dan program yang dilakukan Dinas Pariwisata demi kemajuan daerah, khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, Gunawan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengapresiasi semangat yang di bawa Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.
“Kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Barito Selatan merupakan Kekayaan Intelektual yang berpotensi ekonomis dan membawa harum Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Selatan. Meski begitu, kita tidak boleh terlena dengan euforia yang ada, mengingat sudah banyak terjadi kasus dimana budaya dan tradisi yang dimiliki justru diklaim oleh negara lain”, tegas Gunawan.
Ditambahkan, sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap berbagai Kekayaan Intelektual yang ada, dapat dilakukan melalui pencatatan dari sisi Kekayan Intelektual Komunal (KIK) maupun pencatatan Hak Cipta.
Jadi, lanjutnya, budaya atau tradisi yang dijaga secara turun temurun oleh suatu kelompok masyarakat, adalah pengertian dari KIK. Sedangkan budaya atau tradisi yang dilakukan pengembangan atau perubahan oleh seorang subjek hukum dengan kreatifitasnya merupakan Hak Cipta.
“Hal itulah yang menjadi dasar pembeda antara pelindungan KIK dan pelindungan Hak cipta,” jelas Gunawan
Dalam waktu bersamaan, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga melakukan koordinasi pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan dan bertemu dengan JFT Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kabupaten Barito Selatan, Rudi Hartono.
Sedangkan koordinasi bertujuan untuk menggali informasi terkait progres rencana pengajuan pendaftaran potensi indikasi geografis “Nanas Parigi”.
Pada kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati mendorong Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan untuk segera melakukan pendaftaran Indikasii Geografis (IG), dengan melengkapi berbagai data pendukung yang diperlukan.
“Melalui pendaftaran Indikasi Geogragis terhadap produk unggulan daerah akan memberikan nilai tambah pada produk IG yang berdampak pada peningkatan ekonomi di daerah,” ujar Laila. Oisa







