BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di lingkungan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yang berlangsung, Senin (24/6/2024), di Aula Hotel Aurilla, Palangka Raya.
Dalam kegiatan Rakernies kali ini lebih memfokuskan pada upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas terhadap para tahanan, narapidana, dan anak binaan, khususnya terkait soal pencegahan penyakit HIV-AIDS dan TBC di seluruh Rutan, Lapas, dan LPKA, lingkungaan Kanwil Kalteng.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto pada kesempatan tersebut meminta para petugas kesehatan Lapas lebih fokus dalam meningkatkan ketrampilan dan kemampuannya, terutama dalam mengantisipasi penyebaran penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan kali ini, saya harapkan para petugas kesehatan Lapas mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilannya dalam menangani penyakit menular, khususnya TBC dan HIV-AIDS melalui skrining tata laksana pengobatan yang tepat. Karena melalui skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci dalam mengendalikan penyebaran pemyakit tersebut,” ujar Joko Martanto.
Ditambahkan, sesuai amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yeng meliputi Penyelenggaraan Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pemenuhan Kebutuhan dasar bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di UPT Pemasyarakatan.
“Adapun penyelenggaraan Kesehatan yang dimaksud meliputi upaya layanan kesehatan dasar, rujukan, paliatif, dan khusus,” ujar Joko.
Karena itu, lanjutnya, salah satu yang menjadi prioritas dan perhatian besar, baik secara nasional maupun internasional adalah upaya pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyusun standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan.
“Dengan standarisasi pengendalian penyakit menular ini, diharapkan dapat mengurangi resiko penularan penyakit TBC dan HIV- AIDS, khususnya di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tri Saptono Sambudji, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Tenaga Kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya.Oisa