Kejagung Pastikan Beri Pengamanan Khusus 30 JPU Perkara Timah

by
by
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam pelimpahan tahap II perkara Timah di Kejari Jaksel. (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Semua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menangani perkara dugaan korupsi PT. Timah dipastikan bakal mendapat pengamanan khusus. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi teror yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Herli Siregar saat jumpa pers pelimpahan tahap II dalam kasus tersebut, Kamis (13/6/2024), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menyiapkan 30 JPU pilihan dari Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan.

“Melihat perkembangan kondisi saat ini, semua Jaksa yang menangani perkaranya tentu mendapat pengamanan khusus. Tujuannya, untuk penegakkan hukum yang berkeadilan, obyektif dan transparan,” tegas Herli yang didampingi Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo.

Dalam kesempatan itu, tim Jaksa penyidik Kejagung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. Salah satu diantaranya mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 tersebut.

“Penyerahan tahap dua dilakukan Tim penyidik setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap,” tambah Harli Siregar.

Menurutnya, ke-10 tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim JPU dalam waktu dekat juga segera akan melimpahkan berkas perkara para tersangka kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Harli yang baru beberapa hari dilantik sebagai Kapuspenkum Kejagung.

Adapun para tersangka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu MRPT selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018, HT selaku Dirut CV VIP, MBG selaku Dirut PT SIP dan SP selaku Dirut PT RBT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sedangkan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu yaitu SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Dirut PT SBS, BY selaku Eks Komisaris CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sementara terkait kasus posisinya, Harli menyebutkan, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dalam kurun waktu tahun 2015-2022 dibantu tersangka MBG selaku Dirut PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah dari IUP PT Timah dengan melawan hukum.

Kemudian, lanjutnya, dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka SP bersama tersangka RA selaku Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat.

“Dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah adanya kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti para smelter yang diwakili tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Dirut PT SIP, tersangka HT selaku Dirut dan tersanka BY selaku Komisaris CV VIP, tersangka RI selaku Dirut PT SBS dan tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

“Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya. Adapun dugaan kerugian negara dari kasus timah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernilai fantastis yaitu sebesar Rp300 triliun.

Harli menambahkan untuk tiga tersangka yaitu SG, SP dan RI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu engan menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN.

“Dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Akibat perbuatannya itu ke-10 tersangka kasus timah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu khusus untuk tiga tersangka yaitu SG, SP dan RI disangkakan juga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa