BERITABUANA.CO, JEMBER– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember resmi mengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Fasilitasi Pesantren pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Senin (10/6/24).
Penandatanganan bersama Raperda Inisaiatif usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jember tersebut dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi di Ruang Sidang Paripurna.
Ketua DPC PKB Kabupaten Jember, Ayub Junaidi menjelaskan dengan disahkan Raperda ini bisa membantu pesantren dengan payung hukum yang jelas.
“Alhamdulilah Raperda pesantren insiatif Fraksi PKB disahkan menjadi Perda semoga bermanfaat untuk pesantren di Jember. tidak ada alasan lagi pemkab wajib memfasilitasi dan membantu pesantren karna payung hukumnya jelas,” ucap Ayub pada Beritabuana.co, Senin (10/6/2024).
Sebagaimana diketahui Ayub junaidi beserta seluruh jajaran FPKB DPRD Jember telah sejak lama menggaungkan tentang urgensi Perda Fasilitasi Pesantren ini sebagai wadah utama perjuangan pesantren di Kabupaten Jember
Hal yang sama ditulis oleh M.Hafidi Kholis, Pengasuh Pesantren Islam Bustanul Ulum sekaligus salah satu jajaran FPKB DPRD Kabupaten Jember dalam akun media sosialnya.
“Hari ini adalah babak baru sejarah perjalanan Pondok Pesantren di Jember di mana sore ini Tanggal 10 Juni 2024 Tepat Pada pukul 16:48 WIB, Raperda Fasilitasi Pesantren di sahkan menjadi Perda Fasilitasi Pesantren. Rasa hormat dan terima kasih yang dalam kami sampaikan selaku Ketua Pansus Raperda ini atas nama segenap anggota DPRD kab. Jember, peran dukungan dan doanya selama ini semoga menjadi amal jariyah demi Pondok Pesantren di masa yg akan datang. Jazakumullahu Ahsanul jaza. Tidak ada keberhasilan tanpa kebersamaan lahir batin,” kata Hafidi. (Yazid/FDL87)