Menhub Sidak di Ragunan, Ditemukan 4 Bus Pariwisata Tidak Uji Kir dan STNK

by
Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, saat sidak Bus Pariwisata di Kebun Binatang Ragunan Jakarta. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024). Ditemukan ada bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti Uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami bersama Kakorlantas Polri sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” tutur Menhub kepada awak media.

“Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakkan hukum,” tandas Menhub,seraya menyebutkan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Menurutnya, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan. Surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ujar Menhub.
FC
Dalam kesempatan ini, Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. Sehingga kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

“Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerin Perhubungan,” tutur Brigjen Pol Raden Slamet. (Yus)