Moeldoko Soal Ramai Tapera: Paling Lambat Diberlakukan 2027

by
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah terus mendengarkan aspirasi terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu disampaikan Moeldoko soal adanya informasi penundaan terkait Tapera.

“Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Moeldoko menuturkan bahwa iuran Tapera tidak akan langsung diberlakukan saat ini. Sebab, masih akan menunggu aturan dari tiga kementerian yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera ini akan diberlakukan pada 2027. “Tapera itu baru diberlakukan paling lambat 2027, maknanya setelah ada vakum perubahan dari Bapertarum menuju ke Tapera ada kekosongan pembayaran dari 2020-2024 enggak ada proses pembayaran. Dengan munculnya Tapera kita tunggu 2027, sampai 2027 masih ada waktu saling memberi masukan ada konsultatif,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Moeldoko tidak akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski begitu, kata Moeldoko evaluasi akan tetap dilakukan dalam aturan turunan di peraturan menteri. “Sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya,” ujarnya.

Moeldoko menambahkan Presiden Jokowi melihat Tapera sebagai kebutuhan mendesak. Hal itu dikarenakan terdapat backlog kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat mencapai 9,9 juta.

“Beliau katakan ada backlog 9,9 juta, ini kan harus ditangani negara harus hadir. Pendekatan FLPP kemarin dengan subsidi bunga 5% ternyata perkembangan populasinya gak banyak, paling banyak 300 ribu pertahun. Kapan mau dikejar sehingga perlu skema baru. Skemanya ASN dulu Bapertarum tapi melihat bahwa ini cakupan lebih luas maka muncul Tapera itu,” tutupnya. (FDL87)