Komisi III DPR Minta Dewas KPK Efektifkan Fungsi Pengawasan

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Adies Kadir. (Foto : ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan ini Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK. Komisi III pun menekankan agar Dewas KPK bersinergi dengan pimpinan KPK, pasalnya belakangan ini diketahui ada perseteruan antara dewas dengan pimpinan KPK. Hubungan memanas itu setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.

“Komisi III meminta Dewan Pengawas KPK untuk meningkatkan sinergitas bersama Pimpinan KPK dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Adies Kadir di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengaku kecewa dengan Dewas KPK karena adanya perseteruan antara Dewas dengan Pimpinan KPK. “Saya agak kecewa lihat dewas, pak. Kenapa saya melihatnya perseteruan dewas dan pimpinan KPK itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam tanda kutip KY dan MA. itu persis,” jelasnya.

Trimedya mengatakan Dewas diperlukan karena selama ini KPK sulit terkontrol. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyinggung hubungan Dewas dan Pimpinan KPK jauh sebelum Pemilu 2024, berjalan baik. “Mungkin karena tahun politik Komisi III kurang intensif melakukan pertemuan. Setahun lalu Pimpinan KPK dan Dewas baik-baik, masih,” katanya.

Di lain pihak Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengakui selama 2 tahun terakhir sulit untuk mengakses data KPK. “Dalam 2 tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga mulai sulit,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat ketentuan dari Pimpinan KPK, apabila Dewas meminta data, harus mengajukan dokumen ke pimpinan KPK. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Dewas KPK biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesetjenan maka data akan diberikan dengan mudah.

Lebih lanjut Komisi III juga meminta Dewas KPK untuk meningkatkan fungsi pengawasan sumber daya manusia (SDM), terutama melalui pembangunan kesadaran etik, pencegahan, maupun penanganan perkara etik untuk mencapai KPK yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. (Jim)