UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Tonggak Awal Membangun SDM Kuat

by
Tubagus Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI (tengah ). (Foto: Win)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menyebut, UU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru disahkan adalah tonggak awal dari upaya untuk membangun kualitas manusia Indonesia. Dalam UU yang baru ini mempertegas tentang bagaimana negara hadir memastikan agar Indonesia memiliki sumber daya manusia yang kuat.

“Sumber daya manusia yang kuat itu kalau dari sejak awal negara hadir memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia maka negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut,” kata Ace dalam diskusi forum legislasi di media center kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/6/2024) . Diskusi ini sendiri mengambil tema RUU KIA : Komitmen DPR RI Wujudkan SDM Unggul.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada hari Selasa ini salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan Atas Rancangan Undang-undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Tubagus Ace Hasan Syadzily menguraikan, awalnya, UU ini dinamai UU Kesejahteraan Ibu dan Anak . Namun ditengah proses pembahasan, Komisi VIII mempertajam ruang lingkup pembahasan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam satu ruang lingkup yang lebih spesifik, yaitu 1000 hari kehidupan, yakni dari mulai seseorang ada di dalam perut lebih tepatnya adalah mulai terbentuk janin, hingga berusia 2 tahun.

Jadi, kata dia, kalau dihitung dalam fase kehidupan itu dari mulai terbentuk janin di dalam perut seorang ibu hingga berusia 2 tahun ,maka negara wajib memperhatikan keberadaan seorang ibu dan anak yang ada di dalam rahim seorang ibu tersebut sampai kemudian dia berusaha berusia 2 tahun.

Alasan Komisi VIII mempertajam pembahasan UU ini pada 1000 hari kehidupan, karena secara spesifik kata Tubagus , kita sudah memiliki UU tentang Perlindungan Anak.

“Secara spesifik kita telah memiliki undang-undang perlindungan anak, nah setelah itu bagi yang berusia di atas 2 tahun itu sudah ada undang-undangnya ya, namun yang secara spesifik membahas atau ruang lingkupnya usia kita tidak sebut bayi ya, kenapa kita tidak sebut bayi karena kalau bayi kan setelah keluar dari rahim,” terang Ace Hasan Syadzily.

Pada kesempatan itu dia juga menyatakan urgensi hadirnya UU ini , yakni karena kenyataannya saat ini masalah stunting di Indonesia masih menjadi masalah serius. Sebab, kata dia, kita tidak mungkin akan menjadi negara maju kalau stunting masih sangat tinggi.

“Kita tidak bisa ya mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau kita tidak diselesaikan pada hulunya.hulunya itu adalah di mana hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun, itu adalah masa atau fase yang paling krusial bagi tumbuh kembang anak ,” kata Ace .

Karena itu tambah dia, DPR RI memberikan perhatian serius bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia ya baik, akan unggul kalau dari sejak di dalam rahim itu sudah di urus dengan sebaik-baiknya oleh negara. Tentu saja bukan hanya anaknya tetapi juga ibunya, ibunya menjadi sangat penting untuk diurus terutama pada saat sedang mengandung ,sedang hamil, pada saat seorang perempuan lagi hamil tentu asupan gizinya penting untuk diperhatikan , makanannya penting untuk diperhatikan,

“Karena apa yang dimakan oleh seorang ibu itu pasti akan mempengaruhi terhadap janin yang dikandungnya, apa yang diminum oleh seorang ibu maka itu pasti akan mempengaruhi terhadap janin yang dikandungnya,” jelas Ace . (Asim).