BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendukung dilakukannya amandemen menyeluruh dan lakukan penataan ulang terhadap UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali.
Amandemen dan penataan ulang UUD NRI 1945 nantinya, sambungnya, harus dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas hanya untuk menghidupkan haluan negara.
“Bang Surya Paloh tadi menyatakan Partai Nasdem mendukung penuh dilakukan kaji ulang serta amandemen secara menyeluruh terhadap UUD NRI 1945,” kata Bamsoet saat Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Markas Partai Nasdem Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Dengan catatan amandemen UUD NRI 1945 bersifat menyeluruh, yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik serta kembali kepada tujuan dan semangat para pendiri bangsa,” sambungnya.
Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad serta Lestari Moerdijat. Turut hadir Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari serta jajaran utama Partai Nasdem .
Mantan Ketua DPR RI ini pun menjelaskan, amandemen UUD NRI 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali, telah membuat kita kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Perubahan tersebut telah menjauhkan kita dari sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa.
“Hari ini kita terjebak pada demokrasi angka-angka, demokrasi transaksional yang tak masuk akal. Hal lain yang menjadi salah satu alasan perlu dilakukan kaji ulang UUD NRI 1945, karena berdasarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR No. I/MPR/2002, ditemukan tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik saat melakukan amandemen UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002,” paparnya.
“Sehingga, perubahan UUD 1945 tidak dilengkapi dengan pendekatan menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis dan komparatif,” lanjut Bamsoet.
Bahkan, diakui Bamsoet, Surya Paloh juga mendorong agar MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Usai empat kali amandemen UUD 1945, posisi MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Konsekuensinya, MPR tidak memiliki wewenang mengeluarkan Ketetapan (TAP MPR) sebagai pintu darurat manakala terjadi kedaruratan konstitusi sehingga Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasaan.
“Sekaligus mampu mengatasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal maupun kahar politik dalam skala besar,” pungkasnya. (Jal)