PP Tapera Diklaim Masih Cacat, Shinta Kamdani: Kenapa Bisa Terbit?

by
Ketum Apindo, Shinta W Kamdani. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa heran dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang secara tiba-tiba.

Keheranan ini dilontarkan Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk ‘Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara’, Sabtu (1/6/2024).

Shinta Kamdani menuturkan, proses penerbitan PP tersebut memang sudah pernah dibahas bersama pihaknya pada 2016 lalu. Namun, lanjut dia, Apindo menilai PP tersebut masih cacat dan perlu banyak perbaikan.

“Mungkin untuk mengklarifikasi posisi kami, memang pada waktu UU itu sedang diproses di 2016 yang akhirnya keluar UU Nomor 4 kami memang dikonsultasikan oleh DPR dan pada waktu itu kami sudah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan Tapera ini,” katanya lagi.

Ditambahkan Shinta kalau Apindo telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai masukan untuk menutupi kecacatan materi PP Tapera. Sayangnya, lanjut dia, masukan Apindo tidak mendapat tanggapan sama sekali hingga PP ini tiba-tiba terbit.

“Sehingga kami juga agak kaget nih mendadak sudah keluar PP 21 seperti ini, jadi sebelum PP 21 keluar memang pemerintah belum mengkonsultasikan balik kepada kami ya,” ungkap dia.

Bagi Apindo, sambung Shinta, Tapera yang notabene merupakan tabungan justru dalam prosesnya seakan dipaksakan lewat potongan gaji yang dibebankan kepada pekerja maupun pemberi kerja. Kalaupun ingin diadakan, lanjut dia, pemerintah sebenarnya sudah punya instrumen yang selama ini berjalan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Iya menjadi satu opsi saja. Karena tentu saja kami juga baik ya maksudnya tujuannya baik untuk penyiapan rumah yang layak gitu loh. Cuma sebenarnya sudah ada di dalam program BPJS ini yang harus sama-sama kita optimalkan,” pungkasnya. (Ery)