Putusan MA Batas Usia di Pilkada, Emrus Sihombing: Yang Diuntungkan, Kita Sama-sama Tau

by
Gedung Mahkamah Agung. ( Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik terus mengundang polemik di ruang publik.

Dosen Universitas Pelita Harapan sekaligus Komunikolog, Emrus Sihombing, misalnya. Ia melihat bahwa putusan MA berpotensi menguntungkan pihak tertentu di Pilkada 2024 nanti. Terlebih, sambungnya, menyangkut syarat batas usia.

“Lihat saja nanti, siapa calon-calon yang sebelum putusan MA itu masih kurang umurnya. Dialah yang diuntungkan,” kata Emrus kepada awak media, di Jakarta, Jumat (31/4/2024).

Namun, Emrus enggan menyebut pihak tertentu yang akan mendapatkan keuntungan dari putusan MA tersebut.

“Bisa lihat nanti. Pengamat-pengamat lain saya yakin sudah menyebutkan pihak mana saja yang diuntungkan,” ujarnya.

Ramai diberitakan, atas putusan MA itu, banyak pihak menganggap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bakal berpotensi lolos di Pilkada 2024. Pasalnya, dia disebut-sebut akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta.

Sebagai informasi, saat ini usia Kaesang belum genap 30 tahun, mengingat dia lahir pada 25 Desember 1994.

Atas dugaan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Presiden Jokowi menyarankan agar pertanyaan terkait hal ini diajukan langsung kepada MA atau pihak yang mengajukan gugatan. (Jal)