Jokowi Tandatangani 9 Nama Pansel KPK, Kepala BPKP Jadi Ketuanya

by
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Setneg)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani nama-nama panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Menurutnya, ada sembilan nama yang masuk dalam pansel KPK.

“Pansel KPK sudah saya tanda tangani kemarin sebelum berangkat. Sudah saya tanda tangani ada 9 nama yang masuk tapi saya nggak hafal,” kata Jokowi di Pasar Lawas Agung, Musi Rawas Utara, Sematera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi menuturkan, dari sembilan nama yang masuk di pansel KPK berasal dari unsur profesiaonal dan pemerintah. Namun, dirinya tidak mengetahui untuk pembagian jumlahnya.

“Saya enggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa. Tapi saya kira apa fifty fifty lah,” tutur Jokowi.

Jokowi pun minta terkait kejelasannya pansel KPK agar ditanyakan langsung ke Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Pansel KPK tanyakan ke mansesneg , tapi sudah saya tanda tangani kemarin sebelum saya berangkat,” tutupnya.

Terpisah, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi menunjuk Muhammad Yusuf Ateh menjadi ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Yusuf Ateh saat ini juga menjabat sebagai Kepala BPKP.

“Pak presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Dr. Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP. Wakil Ketuanya Dr. Arief Satria, rektor IPB sekaligus juga ketua ormas besar ya, ” kata Pratikno di Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Pratikno menuturkan penunjukan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Dimana, jumlahnya terdiri 9 orang.

“Sedangkan anggotanya Dr. Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Prof. Ahmad Erani Yustika, Dr. Y. Ambeg Paramarta, Prof. Dr. Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. “Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK,” ujar Pratikno.

Pratikno menuturkan, Ketua Pansel KPK memang diambil dari unsur pemerintah pusat sebagamana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara anggotanya, terdiri dari 5 orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan 4 anggota dari unsur masyarakat.

“Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan, melanjutkan dari apa yang sudah disampaikan Pak Presiden saat beliau di Sumatera Selatan,” ucapnya.

Segera Diundang

Pratikno menambahkan akan langsung mengundang 9 anggota Pansel KPK setelah Keppres keluar.

“Ya secepatnya (Juni) setelah Keppres ini terbit kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja,” katanya seraya menambahkan untuk sekertariat berada di Kementerian Sekertariat Negara.

Ia mengungkapkan bahwa tugas Pansel KPK akan selesai pada 20 Desember 2024. Setelah itu, hasil dari pandel langsung dibawa ke DPR. “Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya Pansel, ” tuturnya.

“Kita harapkan pansel dapat secara optimal bekerja sebaik-baiknya untuk menentukan nama-nama yang dibawa diusulkan ke DPR, ” tutupnya. (tim)