Penguntitan Anggota Densus 88 ke Jampidsus, Penguntit Sudah Diperiksa dan Diserahkan ke Paminal Polri

by
Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. (Foto: ist/dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan kasus dugaan adanya penguntitan diri oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, diambil alih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dengan demikian, kata Febrie, kasus itu menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

“Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung,” ucap Febrie.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan kabar Jampidsus Febrie Ardiansyah dikuntit Densus 88. “Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang menguntit ternyata didalam hp yang bersangkutan ditemukan profiling dari pak Jampidus,” katanya.

Ketut mengungkapkan, satu anggota Densus 88 yang ditangkap sempat di bawa ke kantor Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dibawa ke kantor, ternyata anggota Polri. Saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri,” kata Ketut. (Ram)