Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi Empat Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

by
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. (Foto : Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Dasco yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sembilan fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal dua tahun,” ujar Dasco.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan sekaligus bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di Parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.

“Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi,” jelasnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan 165 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Rapat Paripurna DPR RI itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis, 16 Mei 2024.

Keputusan tersebut dinyatakan bulat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
(Jim)