Pemerintah Keluarkan Aturan Baru BPJS Kesehatan, Habib Aboe: Beri Tiga Catatan

by
BPJS Kesehatan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi memberikan tiga catatan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dalam aturan baru BPJS Kesehatan, yang sebelumya menggunakan sistem layanan kelas 1, 2, dan 3. Ia menekankan perlunya ada jaminan kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap, jika nantinya diberlakukan KRIS dan jangan ada diskriminasi pelayanan dalam implementasi di lapangan.

“Ada tiga catatan dalam pemberlakuaan sistem KRIS ini. Pertama, harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap ini. Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe dalam keterangan tertulis, Ju.af (1/5/2024).

Habib Aboe, sapaan Sekjen DPP PKS itu kemudian menyoroti pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan, jika nantinya kelas pelayanan dihapus. Untuk itu, ia mengingatkan jangan sampai iurannya memberatkan masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi.

“Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda,” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu lagi.

Melanjutkan pernyataannya, Habib Aboe menekakan agar pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan yang optimal. Selain itu, jangan lagi ada anggapan di rumah sakit-rumah sakit maupun layanan kesehatan kalau pengguna BPJS tersebut gratisan.

“Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi,” tutup Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Sebelumnya Menteri Keshetan (Menkes) Budi Gunadi buka suara mengenai perubahan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan ke ruangan perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Bahkan Menkes Budi menyatakan kalau sistem KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan. Namun pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” kata Menkes beberapa waktu lalu.

Terkait perubahan ini, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025. (Ery)