RUU Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI

by
Rapat Baleg DPR RI. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Keputusan, kata Wakil Ketua Badan Legiatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, diambil setelah sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Kendati dua fraksi, yakni F-PKS dan F-PDI Perjuangan menyepakati dengan sejumlah catatan.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” katanya.

Awiek sapaan akrab politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memaparkan bahwa RUU Kementerian Negara ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draft RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

Dalam draft RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.

Perubahan Pasal 15 itu ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, ‘Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).’

“PKS dan PDIP menyepakati dengan memberikan sejumlah catatan. Sedangkan NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar menyetujui tanpa catatan,” kata Awiek.

Anggota Baleg DPR RI F-PDIP, Putra Nababan memberikan poin catatan. Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu untuk diperhatikan, terutama dalam prinsip tata kelola pemerintah.

“Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” ujarnya.

Selanjutnya, Putra mengatakan bahwa Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.

“Perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara,” jelas dia lagi.

Sekadar informasi, wacana bertambahnya jumlah kementerian negara, akan dilakukan pemerintahan presiden dan wakil presiden atau wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prabowo disebut menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian. (Ery)