Legislator PKB Sebut, Mahar Politik Jadi Problematik Bagi Parpol dan Calon Kepala Daerah

by
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (Fraksi PKB). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut praktik mahar politik alias politik uang, (money politifc) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada, menjadi salah satu sumber masalah korupsi di negeri ini.

“Mahar politik juga menjadi hal problematik bagi partai politik dan calon kepala daerah,” kata Yanuar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2024).

Diakuinya bahwa partai politik memang membutuhkan dana operasional untuk menyukseskan calon yang dijagokan, agar dapat memenangi kontestasi. Di sisi lain, calon kepala daerah bakal melihat hal itu sebagai beban keuangan yang tidak ringan, apalagi jika mahar yang dipatok di luar batas kemampuan finansial calon.

“Mahar merupakan kontrak komitmen antara calon kepala daerah dan partai politik pengusung. Kendati demikian, itu tak selalu terjadi, utamanya jika calon benar-benar berkualitas dan tidak memiliki kesanggupan finansial yang cukup,” sebutnya.

Singkatnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, kontestasi pilkada hanya didominasi oleh calon-calon yang secara finansial memenuhi syarat.

“Keadaan ini sebenarnya hanya pantulan makro dari kondisi kompetisi politik yang bercorak pragmatis dan transaksional,” ujarnya lagi.

Problematiknya mahar politik menyadarkan beberapa partai untuk meniadakan hal tersebut dalam proses kandidasi. Yanuar mengklaim, partainya, PKB, merupakan salah satu partai politik yang meniadakan mahar politik pada Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengurangi pragmatisme dan politik transaksional.

“Ketua Umum PKB Gus Muhaimin sudah menegaskan bahwa PKB tidak ada mahar dalam pencalonan pilkada,” kata Yanua seraya menambahkan jika sikap PKB itu diikuti oleh partai politik lain, aura positif pada kontestasi Pilkada 2024 yang digelar November mendatang bakal tercipta.

Yanuar menegaskan, itu merupakan kontribusi yang dapat diberikan partai politik untuk mengurangi potensi korupsi oleh kepala daerah jika nantinya sudah terpilih. (Ery)