Edi Homaidi: Pembatasan Jam Operasional Warung Madura, Keblinger

by
Edi
Direktur Eksekutif Salemba Institute, Edi Homaidi. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembatasan jam operasional warung/toko kelontong Madura yang viral dan dikritik banyak pihak, termasuk tokoh muda asal Sumenep, yang juga Direktur Eksekutif Salemba Institute (SE), Edi Homaidi. Menurut dia, larangan tersebut sebagai bentuk diskriminatif yang harus tidak perlu dilakukan.

“Membuka warung kecil 24 jam, tak hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Jadi jangan lah membuat aturan keblinger sepert itu,” tegas Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemerintah pusat maupun daerah dalam mengeluarkan aturan, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil. Bukan malah sebaliknya dengan membiarkan toko-toko seperti mini­market yang pengelolanya adalah pengusaha besar.

“Saya lihat selama ini, tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, koq. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan,” ujar Edi Homaidi.

Seperti diketahui, imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam muncul dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

Imbuan tersebut direspons Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun beberapa hari kemudian dibantah pihak Kemenkop UKM, setelah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swa­layan. (Ery)