Hari Otda, Senator Jambi Ini Kritik Kebijakan Pusat

by
Anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi M Syukur. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi M. Syukur mengapresiasi penyelenggaraan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah atau Otda di Surabaya itu, Pemerintah Pusat memberikan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah yang dinilai berprestasi.
Bersamaan, Pemerintah Pusat juga memberikan piagam penghargaan kepada 29 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang terdiri atas 5 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota yang dianggap berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023.
M Syukur yang juga Ketua Kelompok DPD di MPR RI ini, mengucapkan selamat kepada para Kepala Daerah dan Pemda yang telah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat karena prestasi dan kinerjanya dalam memajukan daerah.
“Saya ucapkan selamat kepada 14 Kepala Daerah yang telah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, dan saya juga mengucapkan selamat kepada 29 Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan piagam penghargaan dari Pemerintah Pusat,” kata M Syukur, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2024).
Dikatakannya, dalam pelaksanaan Otda yang sudah berlangsung 28 tahun ini masih banyak permasalahan yang perlu diperbaiki agar Otda bisa berjalan sesuai tujuannya.
Bahkan, lanjutnya, di era Otda masih ada ketidaksinkronan dalam menjalankan arah pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemda. Sehingga, tidak heran lahirnya UU tertentu yang disetujui oleh Pemerintah Pusat malah merugikan bagi kepentingan daerah.
M Syukur menyoal lahirnya UU Minerba dan UU Ciptakerja yang membuat beberapa kewenangan Pemda diambil alih oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan Pemda tidak berwenang lagi mengelolanya

“Hampir semua izin ditarik ke pusat, bahkan sampai soal galian C juga begitu. Pemda seakan hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat tanpa ada lagi keistimewaan Pemda untuk menjalankan otonomi pemerintahannya,” ungkap M Syukur.

Selain kewenangan Pemda yang banyak diambil alih, M Syukur juga menyebut permasalahan lain yang menurutnya perlu diperbaiki oleh Pemerintah Pusat, yaitu soal pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Dijelaskannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seharusnya bisa memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.
Di sisi lain, terjadinya pertengkaran pada tahun 2022 antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan yang dipicu ketidakpuasan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi bukti kurangnya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
“Peristiwa ini bisa menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi Pemerintah Pusat untuk memperbaiki kembali tata kelola pemerintahannya agar lebih serius mendengarkan dan melibatkan Pemda dalam menyusun berbagai kebijakan strategis yang berhubungan dengan daerah,” sarannya.
Begitu pula soal Daerah Otonomi Baru atau DOB. Syukur melihat, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. Banyak proposal pemekaran daerah yang sudah diajukan oleh Pemda, namun masih terbengkalai di meja Pemerintah Pusat dengan adanya penerapan moratorium.
“Padahal, Pemerintah Pusat bisa lebih selektif dan objektif menilai pemekaran daerah dari berbagai faktor yang dipersyaratkan seperti faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, keuangan, dan potensi daerah dibandingkan harus melakukan moratorium,” kata M Syukur.
Pemerintah pusat yang kurang mendengar keluhan dan aspirasi dari Pemda, ujar M Syukur, membuat arah pembangunan yang dicanangkan pusat tidak berbanding lurus dengan apa yang diinginkan oleh daerah.
Oleh karena itu M Syukur berharap Pemerintah Pusat bisa mendengar segala keluhan dan aspirasi dari daerah agar pelaksanaan Otda bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Apalagi konstitusi juga memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya,” imbuhnya. (Kds)