MK Hanya Terima Amicus Curiae Sampai 16 April 2024

by
Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan setelah 16 April 2024 tidak akan ikut menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi. Namun, MK memastikan tetap akan menerima amicus curiae yang diajukan lebih dari 16 April.

“Betul, diterima iya (lebih dari 16 April), tapi untuk dipertimbangkan di dalam RPH itu tidak,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Fajar mengatakan, sampai saat ini total ada 23 amicus curiae yang telah diajukan ke MK. Dan hal ini telah menerima sejak Maret 2024.

“Ada 23. Amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan Maret yang lalu,” ujarnya.

Jadi, kata Fajar ke-23 amicus curiae ini nanti di pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16 itu, mana yang diterima lebih dari itu.

Berikut daftar 23 amicus curie yang diajukan ke MK:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan (Center For Law and Sosial Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman. (Ram)