Bunuh Penjual Nasgor, Bucing Kabur dan Dibekuk Polisi di Pulau Seribu

by
Polsek Cilincing Tangkap Pembunuh Penjual Nasi Goreng. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil meringkus Mohammad Mardiansyah (30) alias Bucing, tersangka pembunuhan terhadap penjual nasi goreng (Nasgor) di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2024) dinihari lalu.

Usai membunuh korban, Bucing langsung kabur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, MM alias Bucing ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

“Tersangka kamo tangkap di Kepulauan Seribu,” kata Fernando.

Ia menjelaskan, penangkapan Bucing dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi, berangkat menggunakan kapal nelayan dari dermaga Kampung Nelayan Cilincing menuju ke Pulau Kelapa Dua pada Rabu pagi tadi.

Tim kemudian menyusuri permukiman warga termasuk kerabatnya di Pulau Kelapa Dua untuk mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka sempat sembunyi, namun berhasil ditemukan dan langsung dibawa menggunakan kapal motor nelayan menuju dermaga kampung nelayan Cilincing,” ulasnya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke rumahnya di Kalibaru untuk menunjukkan barang bukti antara lain dua senjata tajam jenis golok dan pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.

“Kami bawa ke kediamannya untuk mengumpulkan barang bukti lain, setelah itu langsung dibawa ke Polsek,” ungkapnya.

Fernando menjelaskan, kejadian berawal saat itu korban sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur usai berjualan nasi goreng.

“Usai jualan korban ikut anak-anak ngoprek (membangunkan sahur) menggunakan sound system,” ujarnya.

Saat sedang ngoprek, ada orang yang menggeberkan motornya sehingga menimbulkan suara bising.

“Saat kegiatan ngoprek berada di Jalan Baru Kalibaru depan Pos RW 003 terdapat pengendara motor menggeber kendaraan, kemudian terjadi cekcok mulut, tidak berselang lama Bucing kembali dengan membawa senjata tajam menyerang rombongan dan membacok korban,” ujarnya.

Korban dibacok lebih dari satu kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri dan dagu, dan luka pada kepala sebelah kiri atas sehingga korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(CS)