Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika, Apresiasi langkah BPJS Kesehatan

by
Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham. (Foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham mengapresiasi langkah yang diterapkan BPJS Kesehatan menyiapkan posko pelayanan kesehatan gratis bagi para pemudik. Langkah BPJS itu dinilai sebagai upaya untuk menjamin kesehatan para pemudik.

“Kita apresiasi dan dukung selama itu bermanfaat bagi para pemudik pulang kampung,” kata Aliyah kepada wartawan, Minggu (7/4/2024)

Legislator Partai Demokrat ini juga berjanji akan memantau program kesehatan gratis yang diterapkan BPJS selama musim mudik ini.

“Kita juga akan memantau sejauh mana perkembangannya,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan masalah dalam program kesehatan gratis tersebut. Evaluasi dilakukan sebagai keberlanjutan program mudik tahun depan.

“Nanti Kita akan tetap melakukan evaluasi dan kami ikut memantau perkembangan sejauh mana dan juga keterlibatan dari pada pemerintah provinsi, kota dan kabupaten terkait pelayanan arus mudik yang dilaksanakan masyarakat menyambut Idul Fitri,” tegasnya.

Seperti diketahui, posko kesehatan gratis yang disiapkan BPJS Kesehatan di mulai pada 5-9 April 2024.

Posko ini disiapkan beberapa daerah seperti, di Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, Pelabuhan Merak, Banten, Rest Area Tol KM 88A Purwakarta, Rest Area Tol Ungaran KM 429A Jawa Tengah, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Sedangkan untuk Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik ditempatkan di Rest Area Banjaratma KM 260B Brebes, yang dimulai pada 13-15 April 2024.

Aliyah menambahkan, selain arus mudik Lebaran, dalam sosialisasi terkait JKN-KIS yang kini diberlakukan pemerintah untuk tahun 2024, kata dia, sudah ada 50 persen kesiapan Rumah Sakit di Indonesia menangani pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Kami berharap ada timbal balik dari pihak pelayanan kesehatan dalam mengakomodir masyarakat, khususnya pasien yang sudah memiliki Kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak merasakan atau tidak dianaktirikan oleh pihak pihak pelayanan kesehatan tersebut,” katanya menegaskan.

Karena sesungguhnya, kata dia, pemerintah sudah mencanangkan bahkan mewajibkan semua warga negara harus menjadi bagian kepesertaan BPJS Kesehatan. Tentunya ini harus diperhatikan oleh pihak pemerintah sendiri, khususnya pelayanan kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Masyarakat sudah mematuhi aturan tersebut dan menjadi kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tetapi, kalau tidak dibarengi atau ditunjang dengan pelayanan kesehatan, tentu masyarakat akan merasa tersia-siakan karena mereka sudah memperhatikan kewajibannya dan bisa menuntut haknya mereka,” pungkasnya. (Jim)