BERITABUANA.CO, JAKARTA – Diam – Diam tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) telah memeriksa mantan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan pada Kamis (28/3/2024) kemaren. Erzaldi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra ini harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus izin pemanfaatan hutan seluas 1,500 hektar sewaktu masih berkuasa di Bangka Belitung.
“Benar, pemeriksaan beliau sebagai saksi itu untuk memperkuat bukti-bukti kasusnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjawab soal pemeriksaan Erzaldi, Sabtu (30/3/20240, di Jakarta.
Meski demikian, Ketut menolak menjelaskan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Babel dalam pemberian izin pinjam pakai pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin yang ditandatangani tahun 2018 tersebut. Alasannya, masih dalam pengembangan pemeriksaan penyidik.
“Keterangan saksi itu sangat diperlukan, jadi ya tunggu saja bagaimana perkembangan proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketut yang juga masih merangkap Kajati Bali ini.
Berdasarkan informasi, pemanggilan dan pemeriksaan Erzaldi Rosman Djohan terkait dengan pemberian izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Desa Kota Waringin atas nama PT Narina Keisha Imani (NKI) pada 2018 silam.
Adapun pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar ternyata tidak sesuai dengan izin peruntukannya, yakni penanaman pohon pisang. Diduga lokasi tersebut justru dimanfaatkan untuk membuka lahan kelapa sawit serta eksploitasi tambang illegal, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup besar.
Sementara itu usai menjalani pemeriksaan di Kejati Babel, Erzaldi selaku suami Melati yang lolos Caleg dari Partai Gerinda ini juga mengakui telah dicerca dengan berbagai pertanyaan penyidik soal pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kabupaten Bangka tersebut.
Menurutnya, permintaan keterangan penyidik diantaranya terkait izin yang dikeluarkan ketika dirinya menjabat Gubernur Babel periode 2017-2022. Kawasan hutan yang dimaksud adalah kawasan hutan produksi di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
“Intinya, ingin mengklarifikasi terhadap izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Desa Kota Waringin. Izinnya kami keluarkan di atas tanah yang masih berstatus kawasan hutan produksi,” akunya kepada wartawan.
Untuk hutan produksi di desa tersebut luasnya mencapai 1.500 hektare yang seharusnya digunakan untuk penanaman pohon pisang. Namun dia mengaku tak mengetahui jalannya pemanfaatan lahan tersebut. Erzaldi pun tak memungkiri jika lahan itu diduga telah disalahgunakan.
“Diduga memang ada yang disalahgunakan. Tetapi memang izinnya mau menanam pisang, luasnya 1.500 hektare. Saya hanya memberi izin (menanam pisang). Saya tidak tahu, kalau tiba-tiba sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT (perusahaan) tumbang tindih izinnya, jadi ya saya tidak tahu,” kilah Erzaldi usah menjalani pemeriksaan tersebut. Oisa