Disdukcapil Lakukan Validasi Data Calon Penggarap ex Tanah HGU

by
Fungsional Analisis Kebijakan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Ade. (Foto: YS)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur saat ini tengah memverifikasi dan validasi calon warga penggarap ex tanah HGU di wilayah tiga kecamatan yakni Cipanas, Pacet dan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.

Fungsional Analisis Kebijakan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur Ade mengatakan, kegiatan saat ini terkait verifikasi adminduk untuk calon warga penggarap yang nanti diproyeksikan hak garap oleh BPN.

Menurut Ade, pihaknya hanya memverifikasi dan memvalidasi yang mengkut data dan apakah yang bersangkutan itu betul ada, tinggal di daerah tersebut. Apakah orang itu statusnya masih ada, belum meninggal ?

“Jika sudah meninggal kita buatkan akta kematiannya. Sedangkan pihak BPN yang verifikasi apakah dipindah tangankan atau tidak, kita tidak tahu soal itu,” ujar Ade kepada Beritabuana.co di Cianjur, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, jelasnya, peran tugas Disdukcapil dalam hal ini untuk mengantisipasi apakah di antara mereka memiliki data anomaliĀ  misalnya, dalam data nama yang diajukan berbeda alamat RT/RW -nya. Karena, penggarap itu kadang punya KTP yang dulu bukan KTP-el, juga KK belum diperbaharui.

Diungkapkan bahwa keseluruhan data yang terdaftar diberikan dari BPN sekitar 1968 KK pengajuan validitas. Dan jika ada indikasi permohonan baru, hal itu tergantung kebijakan BPN.

Mengenai pelaksanaan kegiatan ini, kata Ade, di mulai pada hari Senin sampai Jumat (26-29/2/2024) pelayanan tiap harinya sekitar 300 KK

“Jadi pelayanan verifikasi dan validasi data di Desa Batulawang empat hari dari Senin sampai hari Kamis. Jumatnya pelayanan validasi untuk calon warga penggarap Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet dan Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi yang akan dilakukan di Pacet,” pungkasnya. (YAN)