Kembali Mangkir, Mantan Penyidik Tunggu Sikap Tegas KPK Jemput Paksa Shanty Alda

by
Kantor KPK. (Istimewa)

BERITABUANA. CO, JAKARTA- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Yudi Purnomo mengatakan penyidik KPK harusnya melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Sebab, yang bersangkutan sudah mangkir dua kali dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara non aktif, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

“Yang bersangkutan bisa dijemput paksa sesuai hukum acara yang berlaku jika mangkir 2 kali tanpa alasan yang patut,” kata Yudi kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024).

Penyidik KPK, lanjut Yudi harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang keterangannya diperlukan apabila mangkir dua kali tanpa alasan yang patut. Karena, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum atau equality before the law.

“Iya semua sama dimata hukum. Kita tunggu bagaimana sikap tegas KPK,” ujar Yudi.

Yudi meyakini bahwa Penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Shanty Alda yang merupakan Caleg PDI Perjuangan pada Pileg 2024 ini untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan suap yang menyangkut Abdul Ghani tersebut.

Makanya, Yudi berharap Shanty Alda berlaku kooperatif untuk menjalani proses hukum dalam penegakan korupsi.

“Karena kalau dipanggil sampai 2 kali, artinya ada keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif, karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan. Sehingga bisa datang ke Gedung KPK untuk diperiksa,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.

Shanty sendiri tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024.

Namun, pada panggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak hadir. “Tidak (hadir), akan dipanggil kembali,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).

Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba.

Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya. (Rls)