KPP Kupang Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

by
Di awal bulan Februari 2024, KPP Pratama Kupang mulai didatangi Wajib Pajak. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Memasuki pekan pertama Bulan Februari 2024, Kantor mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat  Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Ayu Dewi, seluruh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” ujar dia.

Ayu Dewi menegaskan, Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tepat waktu, untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan.

“Selain di kantor, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.,” kata Ayu Dewi.

Ayu mengungkapkan, salah satu permasalahan utama yang paling sering dihadapi Wajib Pajak, dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak, untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan,” paparnya.

Terkait permasalahan tersebut, ujar Ayu Dewi, Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email kringpajak, yaitu lupa.efin@pajak.go.id. Apabila masih terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk memperoleh EFIN.

Saat ini KPP Pratama Kupang juga membuka layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Layanan tambahan khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Selain itu KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan. (iir)